JAKARTA: Ditjen Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum akan memprioritaskan 53 peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW), untuk segera mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri PU agar dapat segera ditindaklanjuti sebagai Perda yang sah.
Dirjen Tata Ruang Kementerian PU Imam S Ernawi mengatakan 53 perda itu terdiri dari 21 perda kabupaten yang saat ini sedang dalam tahap revisi. Misalnya, kabupaten Kupang, Puncak Jaya, Simeuleu, Aceh Jaya dan Pidie.
Kemudian, perda enam kota yakni Surabaya, Pekanbaru, Sorong, Jayapura, Langsa dan Samarinda. Sisanya yakni empat perda yang masih dalam proses rekomendasi Gubernur yakni Tulung Bawang, Aceh Besar, dan kota Sabusalam.
Sementara itu, untuk 25 perda lannya masih dalam proses perbaikan setelah sidang BKPRN seperti Labuhan Batu, Bireun, Aceh Utara, kota Tangerang, Sabang, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, dan Padangsidempuan.
“Kami harapkan revisi penyelesainnya bisa cepat paling tidak akhir tahun ini sudah rampung semua. Kita sudah instruksikan pada semua daerah untuk percepatan ini, dan mereka menyatakan siap memenuhinya,” ujarnya Jumat 8 Juni 2012.
Imam mengatakan untuk merealisasikan penetapan perda memang masih banyak permasalahan yang dihadapi, karena itu perlu adanya koordinasi semua pihak baik tingkat daerah, pusat, maupun dukungan dari DPD.
Dia menjelaskan beberapa permasalahan itu a.l konflik antarsektoral, misalnya antara kehutanan dengan pertambangan, yang harusnya akan selesai apabila Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya telah ditetapkan menjadi perda.
“Dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum sendiri, sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mempercepat penyelesaian Perda RTRW, salah satunya adanya pendampingan penyusunan dan penetapan Perda RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada tahun 2011 dan 2012,” tambahnya. (ra)
BERITA LAINNYA:

Showing 0 - 0 of 0 comments