Ad-close

Bisnis Indonesia - Bisnis.com

  • June 20, 2013

SERAPAN ANGGARAN: 5 Bulan, Kementerian PU akan serap Rp50 triliun

Compact_peresmian_proyek_pu10

 

 

JAKARTA: Kementerian Pekerjaan Umum segera merealisasikan penyerapan anggaran hingga Rp50 triliun dalam kurun waktu lima bulan ke depan menyusul telah dicairkannya dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) pada awal Agustus ini.

 

Dengan adanya tambahan SAL sebesar Rp12,29 triliun, maka anggaran di Kementerian PU naik dari Rp62,56 triliun menjadi Rp74,85 triliun. Kenaikan tersebut berlangsung secara bertahap, hingga saat ini APBN Perubahan PU telah mencapai Rp 63,88 triliun.

 

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian PU Danis H Sumadilaga mengatakan sampai Jumat (10/8/2012), penyerapan anggaran telah mencapai Rp24,8 triliun (38,9%) dengan realisasi fisik 43,9%. Bila dibandingkan tahun lalu pada waktu yang sama penyerapan anggaran Rp18,6 triliun (32,83%) dan fisik 37,57%.

 

“Dana SAL cair secara bertahap hingga mencapai Rp75 triliun. Saat ini, dari Rp63,88 triliun terserap Rp24,8 triliun. Masih ada Rp50 triliun yang harus diserap dalam kurun 5 bulan,” ucapnya di Gedung Kementerian PU, Jumat (10/8/2012).

 

Danis mengatakan meski nilai tersebut terbilang cukup besar, tetapi instansinya optimtistis APBN P tersebut dapat terserap. Pasalnya, lebih dari 95% proyek yang dilelang  termasuk proyek yang menggunakan dana SAL sehingga saat ini hanya tinggal proses penandatangan kontrak.

 

“Sekarang sudah tinggal tandatangan kontrak saja sebagian besar sudah ditender, proyek yang belum ditender hanya di bawah 5% saja. Jadi yakin bisa terserap hingga akhir tahun,” ujarnya.

 

Apalagi, Presiden telah menandatangani Perpres 70/2012 sebagai pengganti Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.  Aturan tersebut sudah dapat diberlakukan mulai saat ini.(msb)

 

 

Related News

Latest News

Featured News

Discuss: SERAPAN ANGGARAN: 5 Bulan, Kementerian PU akan serap Rp50 triliun

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Ad-close