Bisnis Indonesia - Bisnis.com


Perubahan cukai rokok untungkan produsen kecil

Large_tembakau-yay_dc__1_

Related News

JAKARTA: Perubahan klasifikasi tarif cukai yang baru dinilai menguntungkan produsen tembakau skala kecil.

Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret (MPS) Djoko Wahyudi mengatakan klasifikasi yang baru akan mengurangi selisih harga antara rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Dia menjelaskan kenaikan tarif cukai SKT tahun depan tidak akan sebesar kenaikan cukai SKM hingga meningkatkan daya saing SKT yang kebanyakan diproduksi oleh pabrik kecil.

MPS adalah asosiasi produsen rokok yang mewakili 38 pabrik rokok jenis SKT yang secara total mempekerjakan sekitar 70.000 tenaga kerja.

Industri SKT, menurut Djoko, seharusnya lebih dilindungi oleh pemerintah karena menyerap lebih banyak tenaga kerja dibandingkan dengan industri SKM. "Karena tiap 1.800 pekerja industri rokok, bisa digantikan dengan 1 mesin," ucapnya, hari ini.

Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brojonegoro mengumumkan target penerimaan cukai produk tembakau pada 2012 sebesar Rp69,04 triliun.

Jumlah tersebut lebih besar 6% dari target tahun ini yang berarti akan ada kenaikan tarif cukai rata-rata 12,2% dari produksi rokok tahunan yang dibatasi sebanyak 268,4 miliar batang. (tw)
 

Discuss: Perubahan cukai rokok untungkan produsen kecil

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi

Most Read

Small_sbeye1

Inilah postur Nota Keuangan dan RAPBN 2012 (3)

Hadirin sekalian yang saya hormati, Secara keseluruhan, dalam RAPBN 2012 terdapat tujuh kementerian dan lembaga yang mendapat alokasi anggaran di atas Rp20 triliun. Ketujuh kementerian dan lembaga itu adalah: Kementerian Pertahanan dengan alokasi anggaran sebesar Rp64,4 triliun; Kementerian Pekerjaan Umum Rp61,2 triliun; Kementerian Pendidikan Nasional Rp57,8 triliun; Kementerian Agama Rp37,3 triliun; Kepolisian Negara Republik Indonesia Rp34,4 triliun; Kementerian Kesehatan Rp28,3 triliun; dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp26,8 triliun.


Other area