JAKARTA: Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap didorong dapat memiliki sisa saham divestasi di PT Newmont Nusa Tenggara (NNTT).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan daerah perlu diberikan kesempatan membeli sisa saham untuk meningkatkan penghasilan daerah dan mendongkrak kesejahteraan masyarakat setempat.
Jikapun ada kerja sama dengan swasta, Harry menilai sebagai hal yang wajar, mengingat keampuan keuangan daerah juga terbatas.
"Saya melihat rasa keadilan daerah penghasil mesti diutamakan. Bahwa daerah lain juga perlu mendapat bagian, sialkan pemerintah pusat yang mengatur. Dalam era otonomi daerah saat ini, maka sudah sewajarnya, pemerintah memberi keleluasaan yang lebih kepada daerah," ujarnya hari ini.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang menguji permohonan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah terhadap DPR dan BPK terkait dengan sengketa kewenangan lembaga negara dalam pembelian saham divestasi NNT sebesar 7%.
Permohonan pengujian menyangkut sengketa kewenangan itu diajukan menyusul sikap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menentang pembelian 7% saham NNT oleh pemerintah.
Terkait hal ini ini, Harry menilai wajar karena pemerintah menganggap ada sengketa kewenangan antara pemerintah dan DPR serta BPK dan akan diuji oleh MK.
Sebelumnya, Gubernur NTB Zainul Majdi berulangkali menyuarakan jika daerah berkepentingan memiliki saham lebih besar di NTT dengan harapan, hasil dari kepemilikan yang lebih besar itu akan dapat digunakan untuk kepentingan bersama masyarakat.
Pada Rabu 2 Mei lalu, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan NusaTenggara Partnership B.V. Sudah mengumunkan telah menandatangani amendemen ke-2, perjanjian jual beli saham Divestasi 7% NNT, pada Rabu, 2 mei lali.
Amendemen ke-2 ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi.
Dengan Amendemen ke-2 ini, PIP dan Nusa Tenggara PartnershipB.V. bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut hingga 6 Agustus 2012. Ini guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan iktikad baik memenuhi kewajiban masing-masing. (faa)
Showing 0 - 0 of 0 comments