JAKARTA: Pemerintah harus membuat regulasi dan memberi posisi hukum pada penyelenggara pengobatan alternatif.
Hal itu dikarenakan pengobatan alternatif tergolong unik dan berbeda jika dibandingkan dengan ilmu kedokteran, serta dapat menimbulkan masalah malpraktik.
Menurut anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah, masalah klinik kesehatan alternatif ini memang unik, karena tidak berbasis ilmu kedokteran.
Jadi, lanjutnya, harus jelas regulasi dan posisi hukum bagi para penyelenggara pengobatan alternatif ini di Kementerian Kesehatan.
Adapun kejelasan regulasi dan posisi pengobatan klinik kesehatan alternatif ini untuk melindungi pasien atau konsumen dalam konteks malpraktik.
"Malpraktik di klinik kesehatan alternatif dapat membahayakan bagi para pasien dan konsumen," ujarnya pada Kamis, 8 Agustus 2012.
Selain itu, dia menambahkan dalam praktik kedokteran aturan yang digunakan sudah semakin jelas mengenai malpraktik agar profesionalitas para dokter dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam kasus pengobatan alternatif ini tidak diketahui yang dapat menjadi pelindung bagi konsumen jika tidak ada hukum, regulasi dan aturan mainnya," ungkap Poempida. (arh)

Showing 0 - 0 of 0 comments