DENPASAR: Kepolisian Daerah Bali menangkap warga Jerman dan Spanyol pengguna Narkoba, dengan barang bukti sebanyak 211 gram ganja dan 3,62 gram shabu.
Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Bali AKBP Sri Harmiti menjelaskan tersangka warga negara Jerman, Peter Hasslinger, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 10 Agustus jam 15.30 Wita di rumah kontrakannya Jalan Bet Ngandang, Sanur.
“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kami berhasil menegah dan mengamankan Peter di rumah kontrakannya. Barang bukti yang ditemukan bersama tersangka ganja dengan berat bruto 211 gram," ujarnya, hari ini.
Sehari berikutnya, lanjut Sri, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap tersangka lain, David Gracia Camblor, warga negara Spanyol, di Bale Residence No.B7 Jalan Gunung Wayang, Kerobokan, Badung. David tertangkap basah mengonsumsi shabu dengan barang bukti seberat 3,62 gram.
“Keduanya adalah wiraswasta yang kedapatan melanggar Pasal 112 UU No.35/2009 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar,” katanya.
Kedua kasus tersebut sampai saat ini masih didalami oleh aparat, untuk mencari tahu asal barang bukti tersebut. (yus)

Showing 0 - 0 of 0 comments