Ad-close

Bisnis Indonesia - Bisnis.com


KEBIJAKAN PERBANKAN: Term deposit valas merupakan instrumen sementara

Compact_bank_indonesia

JAKARTA: Meskipun diatur melalui Peraturan Bank Indonesia, namun bank sentral menegaskan bahwa penempatan berjangka (term deposit) berdenominasi Dolar Amerika Serikat bukanlah kebijakan permanen.

“Ini merupakan instrumen sementara. Kalau lama-lama, maka kami akan dikomplain oleh negara lain,” ujarnya Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam pertemuan dengan Editor sejumlah media massa, tadi malam, Selasa (12/6).

Dia menjelaskan protes tersebut disebabkan karena instrumen term deposit menempatkan BI layaknya bank komersial. “Kalau [term deposit] Rupiah, orang mengerti karena kami bandar Rupiah, tapi kalau valas orang menilai kita seakan-akan bank komersial yang mengeluarkan produk deposit,” jelasnya.

Hal tersebut juga menjadi alasan bagi bank sentral tidak menerbitkan instrument term deposit valas pada periode sebelumnya.

Hal yang sama juga pernah diungkapkan oleh Direktur Eksekutif PSHM BI Dody Budi Waluyo. Dia mengatakan kebijakan term deposit valas akan membuat bank ketergantungan terhadap bank sentral terhadap kebutuhan valas jangka pendek.

Padahal, paparnya, selama ini kebutuhan valas di pasar bisa dipenuhi lewat pasar uang antar bank (PUAB). Namun sayangnya ada segmentasi antar bank sehingga transaksi PUAB valas tidak berjalan secar lancar.

Besok, Rabu (13/6) merupakan lelang pertama dari term deposit valas. Perbankan bisa mengikuti lelang tersebut untuk menempatkan ekses likuiditas valas yang dimiliki.

Dana valas tersebut kemudian akan disalurkan lagi kepada bank yang membutuhkan melalui mekanisme jual putus maupun swap. (api)

 

 

 

Related News

Latest News

Featured News

Discuss: KEBIJAKAN PERBANKAN: Term deposit valas merupakan instrumen sementara

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Ad-close