MAKASSAR: Indonesian National Shipowner Association (INSA) menilai penerapan liberalisasi logistik di tingkat Asean akan menyulitkan bisnis pengusaha pelayaran nasional tanpa adanya kebijakan teknis dan proteksi.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan penerapan liberalisasi logistik sulit diterapkan jika pemerintah pusat tidak menyusun kebijakan teknis untuk mempermudah pengusaha pelayaran melakukan direct call atau pelayaran langsung ke luar negeri.
“Kebijakan Asean Connectivity atau liberalisasi logistik yang akan diterapkan 2015 masih perlu dikaji, khususnya pada kebijakan–kebijakan teknis,“ ujarnya di sela-sela Rapat Anggota Cabang INSA XV di Makassar, hari ini, Kamis 3 Mei 2012.
Menurutnya, kebijakan-kebijakan teknis itu diantaranya, untuk menjawab masih minimnya kuota bahan bakar minyak (BBM) pelayaran, masih dikenakannya pajak penghasilan (PPh) untuk upah awak kapal, serta masih diberlakukannya pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pengangkutan barang ekspor.
Selain kebijakan teknis, paparnya, pemerintah juga diminta memberikan insentif fiskal terhadap 1.300 pengusaha pelayaran di Tanah Air, serta mengkaji prinsip kesetaraan liberalisasi logistik.
“Prinsip kesetaraan yang dimaksud adalah, pemerintah tidak membuka pintu masuk secara keseluruhan untuk pelayaran asing pada 25 pelabuhan di Tanah Air,” tegasnya.
Sebab, lanjutnya, di beberapa negara Asean lain seperti Thailand, misalnya, hanya membuka empat pelabuhan dan Singapura hanya membuka satu pelabuhan dari total pelabuhan yang dimiliki negara-negara tersebut. Jika hal ini tidak dilakukan pembatasan oleh pemerintah, maka pelayaran asing berpotensi mendominasi distribusi logistik. (k46/arh)
Showing 0 - 0 of 0 comments