Ad-close

Bisnis Indonesia - Bisnis.com


INFRASTRUKTUR MP3EI: Pengerjaan 55 Proyek Dipercepat

Compact_hatta_rajasa_01

 

JAKARTA: Pemerintah berkomitmen mempercepat penuntasan 55 proyek MP3EI (Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia) tahun ini, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden No.71/2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Lahan.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa berharap proyek-proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya masih tertahan masalah lahan bisa segera terselesaikan. Terutama, lanjutnya, penuntasan proyek jalan tol dan jalan daerah yang selama ini terkendala sengketa tanah.
 
“Target proyek MP3EI tahun ini diharapkan bisa tuntas, terutama proyek pembangunan kereta, bandara, dan pelabuhan,” ujarnya hari ini, Jumat (10/8/2012).
 
Pekan ini, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden No.71/2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Lahan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
 
Adapun, beleid mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai penyerahan hasil.
 
Secara keseluruhan, durasi waktu seluruh tahapan penyelenggaraan pembebasan tanah  dalam proses pengadaan tanah paling lama maksimal 538 hari. 
 
Hatta menyebetkan dana pembebasan lahan untuk proyek pemerintah dialirkan dari alokasi anggaran negara. Menurut dia, pelaksanaan proyek MP3EI harus berjalan secara paralel bersamaan dengan peningkatan program perlindungan sosial agar mengurangi kesenjangan.
 
“Kritik-kritik orang yang menganggap terlalu banyak kelas menengah yang menikmati proyek ini. Maka itu harus diimbangi dengan program perlindungan masyarakat dan sosial supaya tidak terlalu tinggi gap-nya,” katanya. 
 
Adapun hal pokok dalam Perpres, antara lain mengajukan dokumen perencanaan pengadaan tanah. Yakni memuat tujuan rencana pembangunan, kesesuaian dengan rancangan tata ruang wilayah (RTRW), letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan nilai tanah.
 
Nantinya, perlu dibentuk tim persiapan oleh Gubernur. Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) menjadi Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas kondisi geografis.
 
Pengaturan pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukinan kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak. Sumber pendanaan pengadaan tanah berasal dari APBN dan APBD. 
 
Disebutkan pula, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.(sut)

Related News

Latest News

Featured News

Discuss: INFRASTRUKTUR MP3EI: Pengerjaan 55 Proyek Dipercepat

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Ad-close