Ad-close

Bisnis Indonesia - Bisnis.com


DANA PENSIUNAN PNS hanya boleh ditempatkan untuk obligasi & sukuk BBB

Compact_img_1217

 

JAKARTA: Badan penyelenggara program tabungan hari tua pegawai negeri sipil hanya boleh menempatkan dana investasi pada portofolio obligasi dan sukuk yang berperingkat BBB.
 
Berdasarkan publikasi pada situs Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) hari ini, ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No.55/PMK.010/2012 tentang Perubahan  atas PMK No.79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan  Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua PNS.
 
Obligasi dan sukuk paling kurang berperingkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Bapepam-LK.
 
Pertimbangannya, regulator ingin memberikan pilihan investasi yang lebih luas kepada badan penyelenggara program tabungan hari tua PNS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian terhadap penempatan investasi.
 
Regulasi terbaru juga mengatur Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Bapepam-LK.
 
PMK No.55/PMK.010/2012 ini berlaku sejak diterbitkan pada 16 April 2012. (sut)
 
 
 
 

 

Related News

Latest News

Featured News

Discuss: DANA PENSIUNAN PNS hanya boleh ditempatkan untuk obligasi & sukuk BBB

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Ad-close