JAKARTA: Penjualan saham maskapai penerbangan di Indonesia harus mendapat persetujuan sepenuhnya dari Kementerian Perhubungan yang merupakan pihak pembuat regulasi terkait dengan aturan penerbangan di Tanah Air.
"Maskapai yang akan menjual sahamnya wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan sebelum menjual saham," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan, dalam rilis Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan yang diterima di Jakarta, Senin (30/07).
Ia memaparkan, terdapat aturan khusus untuk pembelian saham yang dilakukan oleh pihak asing atau berasal dari luar negeri tidak boleh melebihi dari 49 persen total saham atau berarti saham dari perusahaan nasional harus menjadi mayoritas tunggal atau lebih besar dari keseluruhan saham asing.
Berdasarkan Pasal 108 ayat (3) UU No 1/2009 tentang Penerbangan, modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang sebagian modalnya dibagi-bagi, maka salah satu pemegang modal nasional harus tetap lebih besar dari pemegang modal asing ("single majority").
Sebelumnya, maskapai penerbangan AirAsia melalui AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa (pemegang saham mayoritas PT Indonesia AirAsia) mengakuisisi Batavia Air dengan nilai pembelian 80 juta dolar AS.
"Setelah berbulan-bulan bernegosiasi, kami akhirnya dapat mencapai kesepakatan untuk menjalin hubungan antara AirAsia dan Batavia Air," kata CEO AirAsia Berhad, Tony Fernandes, di Jakarta, Kamis (26/7).
Menurut Tony Fernandes, Batavia Air mengisi kepingan "puzzle" secara sempurna dalam rencana bisnis perusahaan yang dimilikinya, antara lain karena Batavia Air memiliki pasar domestik yang kuat.
Dengan melakukan "pernikahan yang sempurna" ini, ujar dia, AirAsia menargetkan akan menguasai lebih banyak lagi pangsa pasar penerbangan di Indonesia yang memiliki banyak potensi akan turisme.
Sementara itu, Presiden Direktur Fersindo, Dharmadi, memaparkan AirAsia Berhad akan memiliki saham di Batavia sebesar 49 persen dan Fersindo sendiri menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 51%.
Dharmadi yang juga menjabat sebagai Presdir Indonesia AirAsia mengemukakan bahwa akuisisi 100% saham Batavia akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pertama melalui akuisisi saham mayoritas 76,95%.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan akuisisi saham sebesar 23,05% yang diharapkan akan selesai pada kuartal kedua 2013, berdasarkan persetujuan regulator di Indonesia. (Bsi)

Showing 0 - 0 of 0 comments