JAKARTA: Pemerintah tidak akan menanggung ekses pembengkakan
harga jual BBM bersubsidi, apabila daerah menerapkan tarif pajak bahan
bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di atas 5%.
Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S.
Brodjonegoro menuturkan pemerintah tidak ingin daerah menetapkan tarif
PBBKB di atas 5%.
"Kalau di atas 5%, ya di tanggung oleh konsumen di daerah," tegasnya di
kantor Kemenkeu, Selasa (31/72012).
Menurut Bambang, pemerintah hanya menanggung selisih harga keekonomian BBM
yang komponennya terdiri dari PBBKB sebesar 5%. Misalnya, harga jual
keekonomian BBM bersubsidi sebesar Rp9.000 per liter maka pemerintah
menanggung subsidi Rp4.500.
Namun, apabila harga jual BBM bersubsidi meningkat menjadi Rp9.450 per
liter akibat PBBKB naik menjadi 10%, maka yang ditanggung pemerintah tetap
Rp4.500 per liter. Adapun harga jual BBM bersubsidi di tingkat konsumen
naik menjadi Rp4.950 per liter.
Dengan demikian, apabila suatu daerah menerapkan PBBKB sebesar 7,5% atau
10%, pembengkakan harga jual keekonomiannya akibat selisih PBBKB dari
batas maksimal 5% harus dibebankan kepada konsumen.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menuturkan saat ini prioritas
pemerintah adalah untuk mengimbau daerah untuk tidak membebani PBBKB
lebih dari 5%.
"Kita ingin untuk supaya mereka itu mengerti, jangan membebani di atas 5%,
karena BBM, khususnya BBM bersubsidi itu dinikmati rakyat dengan harga
yang sama," ujarnya.
Agus menuturkan imbauan pemerintah kepada daerah untuk tidak menerapkan
tarif PBBKB 5% tujuannya adalah agar masyarakat tidak terbebani harga BBM
yang ditambah pajak lebih dari 5%. (if)
Showing 0 - 0 of 0 comments