Ad-close

Bisnis Indonesia - Bisnis.com

  • June 19, 2013

BBM BERSUBSIDI: Pembengkakan Ditanggung Konsumen Bila PBBKB di Atas 5%

Compact_bbm_subsidi

JAKARTA: Pemerintah  tidak akan menanggung ekses pembengkakan
harga jual BBM bersubsidi,  apabila daerah menerapkan tarif pajak bahan
bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di atas 5%.

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S.
Brodjonegoro
menuturkan pemerintah tidak ingin daerah menetapkan tarif
PBBKB di atas 5%.

"Kalau di atas 5%, ya di tanggung oleh konsumen di daerah," tegasnya di
kantor Kemenkeu, Selasa (31/72012).

Menurut Bambang, pemerintah hanya menanggung selisih harga keekonomian BBM
yang komponennya terdiri dari PBBKB sebesar 5%. Misalnya, harga jual
keekonomian BBM bersubsidi sebesar Rp9.000 per liter maka pemerintah
menanggung subsidi Rp4.500.

Namun, apabila harga jual BBM bersubsidi meningkat menjadi Rp9.450 per
liter akibat PBBKB naik menjadi 10%, maka yang ditanggung pemerintah tetap
Rp4.500 per liter. Adapun harga jual BBM bersubsidi di tingkat konsumen
naik menjadi Rp4.950 per liter.

Dengan demikian, apabila suatu daerah menerapkan PBBKB sebesar 7,5% atau
10%, pembengkakan harga jual keekonomiannya akibat selisih PBBKB dari
batas maksimal 5% harus dibebankan kepada konsumen.

Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menuturkan saat ini prioritas
pemerintah adalah untuk mengimbau daerah untuk  tidak membebani PBBKB
lebih dari 5%.

"Kita ingin untuk supaya mereka itu mengerti, jangan membebani di atas 5%,
karena BBM, khususnya BBM bersubsidi itu dinikmati rakyat dengan harga
yang sama," ujarnya.

Agus menuturkan imbauan pemerintah kepada daerah untuk tidak menerapkan
tarif PBBKB 5% tujuannya adalah agar masyarakat tidak terbebani harga BBM
yang ditambah pajak lebih dari 5%. (if)

Related News

Latest News

Featured News

Discuss: BBM BERSUBSIDI: Pembengkakan Ditanggung Konsumen Bila PBBKB di Atas 5%

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Ad-close